Minggu, 23 November 2014

Fenomena Perjudian Pelajar

Rupanya perjudian sudah menjadi “hiburan” tambahan bagi anak sekolahan. Bentuk perjudian yang mereka lakukan juga lumayan beragam, dengan nilai taruhan yang beraneka macam pula. Salah satu yang populer adalah krikilan atau tebak jumlah kerikil. Nilai taruhannya kecil-kecilan, hanya Rp1.000. 

Selain itu, beberapa pelajar di Indonesia juga suka mengadu nasib mereka pada tebak-tebakan skor sepak bola yang ditayangkan di televisi. Untuk jenis taruhan ini, nilainya tak bisa dibilang sedikit, yakni Rp100.000. Mereka beralasan tebak-tebakan jumlah kerikil atau skor pertandingan hanyalah hiburan semata.

Tak ada niat mencari untung di balik permainan adu untung itu. Namun, jika fenomena ini dibiarkan tanpa penanganan, akibatnya bisa buruk. Saat mereka dewasa, saat mereka mungkin  sudah menjadi anggota masyarakat yang disegani, bukan mustahil mereka bisa kecanduan judi.

Hingga kini, judi belum dilegalkan di Indonesia. Menurut Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, ancaman pidana pelaku perjudian cukup berat dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp25 juta. Permainan judi, dalam pasal itu didefinisikan sebagai tiap-tiap permainan di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir.

Maraknya judi yang sudah merambah berbagai kalangan, dari pelajar hingga pejabat publik harus menjadi perhatian semua pihak. Para pelajar butuh bersenang-senang untuk sejenak keluar dari rutinitas harian mereka dan tenggelam dalam permaian adu untung yang murah menjadi pilihan mereka.

Mereka juga mendapat contoh dari kakak-kakak kelas atau bahkan dari lingkungan sekitar mereka. Permainan kartu  sudah jamak di masyarakat. Hal itu terlihat saat ada warga yang menggelar hajatan maupun di gardu ronda. Tak jarang ada uang yang dipertaruhkan dalam “hiburan” kecil itu.

Pemberantasan judi terutama di kalangan pelajar tak cukup hanya dengan hukuman. Kurungan penjara tidak memberikan pendidikan pada pejudi. Hal pertama yang harus dilakukan untuk memberantas judi adalah memberikan pemahaman bahwa berjudi dapat merugikan banyak pihak.

Perjudian yang bertujuan mencari untung kadang menimbalkan efek negatif bagi pelakunya. Pemahaman dan pendidikan juga harus dimulai dari kelompok masyarakat yang terkecil, yakni keluarga. Bagaimanapun, judi belum menjadi perkara legal di Indonesia. Sebelum terlambat, pemahaman dampak buruk judi harus ditanamkan sejak remaja.

Solusi mencegah terjadinya perjudian pada kalangan pelajar sebenarnya ada pada kesadaran sendiri dan selebih nya sebagai berikut:
  • Orang tua harus selalu memberikan bimbingan kepada anak-anaknya agar terhindar dari perjudian.
  • Orang tua harus memberikan bekal pengetahuan agama kepada anak-anaknya.
  • Tokoh-tokoh masyarakat hendaknya membentuk sebuah kegiatan bagi para remaja, pengangguran, dan warga yang kurang aktif dalam perkumpulan. Sehingga akan tercipta suasana kebersamaan dan terhindar dari perbuatan-perbuatan yang dilarang agama dan Negara, seperti judi.

  • Pemerintah hendaknya menaruh intel disetiap desa atau kecamatan, untuk memantau terjadinya perjudian dan tindak kriminalitas lainnya.
  • Pemerintah hendaknya menindak tegas dan tidak pandang bulu kepada pelaku perjudian dan tindak kriminalitas lainnya, agar menjadi pelajaran bagi yang lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar